Senin 04 Sep 2017 23:06 WIB

13 Pejudi Online Diringkus di Medan

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus 13 pemain judi jackpot dan online dari delapan lokasi di wilayah hukum Polrestabes.

"Ke delapan lokasi itu, yakni di Jalan Bersama Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Jalan Pematang Pasir, Kecamatan Marelan, Jalan Pasar 1, Lorong Aman, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Roni Bonic, kepada wartawan, Senin (4/9).

Kemudian, menurut dia, Jalan Cicakrawa I Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Jalan Bakti Lorong Pendidikan Kelurahan Pasar Merah Timur,Kecamatan Medan Area.

"Jalan Cempaka Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan Jalan Semarang Kelurahan Pasar, Kecamatan Medan Kota," ujar Kompol Roni.

Ia mengatakan, dalam akhir bulan Agustus 2017 ini, ada delapan tempat perjudian online. Dari delapan lokasi itu, 13 pemain judi diamankan, dan menyita 6 ponsel genggam, 5 lembar kertas tebakan togel, 2 pulpen, 1 buku catatan penjualan chip poker, 4 layar monitor dan CPU, serta 1 kartu ATM BCA. "Selain itu, menyita barang bukti uang senilai Rp 4.350.000," ucapnya.

Roni menjelaskan, sedangkan ke- 13 tersangka pemain judi itu, yakni berinisial JS, ASD, JS, OS, SDN, NN, BS dan JAP. "Kemudian, BS, JAP, NP, TS, RT, RKW dan MJT," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement