Selasa 05 Sep 2017 14:47 WIB

Tanam Pohon Ganja, Seorang Musisi Ditangkap Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Tanaman ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Tanaman ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pemain musik di sebuah kafe, Kevin (26 tahun), ditangkap polisi karena menanam pohon ganja yang tumbuh setinggi satu meter di atap rumah kontrakannya. Pelaku dikabarkan menanam ganja tersebut selama empat tahun lamanya.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya, Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku juga diketahui sebagai pemakai ganja. 

"Awalnya pelaku ini membeli satu paket ganja ke temannya seharga Rp 50 ribu. Dia pilah bijinya untuk dijadikan bibit ganja lalu coba-coba untuk ditanam di pot plastik," ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Menurut Vivick, tanaman ganja tersebut akhirnya dirawat pelaku selama empat tahun hingga tumbuh sebanyak empat batang di dalam satu pot tersebut. Dijelaskan Vivick, pelaku menanam ganja tersebut secara otodidak. "Pelaku ini pekerjaannya pemain musik, dia sudah empat tahun merawat pohon ganja itu, sejak dia lulus SMA," katanya.

Pelaku mengaku menanam ganja itu untuk digunakan sendiri. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan bubuk ganja, pohon ganja, dan ganja yang dipakai pelaku sebanyak 1,36 gram. 

"Apa pun pengakuan tersangka, kami tak percaya begitu saja, kami akan dalami lagi. Pengakuannya juga, pohon itu belum pernah dipanen," katanya.

Pelaku pun ditahan polisi. Karena perbuatannya, dia dijerat pasal 111 ayat 11 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya barang siapa menanam, menyimpan, memelihara, menguasai, dan memiliki narkotika diancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement