REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Solo mencokok Wahyu Dwi Prasetyo, warga Cemani, Grogol Sukoharjo lantaran diduga melakukan penipuan jual beli hewan kurban. Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Prabowo mengatakan penangkapan dilakukan menyusul banyaknya laporan warga yang mengadukan penipuan tersebut.
Hingga saat ini saja, kata dia, korban yang telah melapor sebanyak 32 orang baik sebagai peternak hewan kurban, warga yang hendak berinvestasi hewan kurban, maupun yang hendak berkurban pada perayaan idul adha beberapa hari lalu.
Ribut menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan hewan kurban pada warga dengan harga murah. Namun setelah uang milik warga terkumpul, pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. “Cuma sebagian yang dibelikan (hewan kurban) sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ribut di Mapolresta Solo pada Senin (4/9).
Kendati demikian, kata Ribut, penyidik masih melakukkan pengembangan termasuk menelusuri penggunaan uang hewan kurban milik warga itu.
Dia mengatakan akibat perbuatan tersangka, sejumlah warga yang hendak berkurban di beberapa masjid terpaksa batal lantaran tak adanya hewan kurban. Polisi menyita barang bukti berupa uang sekitat Rp 217 juta dari tangan tersangka dan bebeapa saksi.
Ribut memperkirakan total kerugian yang dialami para korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 miliar. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu salah satu korban, Supardi merasa kecewa atas perbuatan pelaku. Berbeda dengan korban lainnya, Supardi yang merupakan peternak hewan kurban asal Wonogiri itu merasa tertipu lantaran uang hasil menjual ternaknya pada pelaku belum sepenuhnya dibayar lunas. “Dari lebaran Idul Fitri dia sudah pesan bayar DP katanya sisanya nanti, tapi sampe sekarang belum dibayar juga,” katanya.