Senin 04 Sep 2017 11:55 WIB

Polisi: Aris Budiman tidak Berniat 'Gembosi' KPK

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, terkait pelaporan yang dilakukan Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman atas Novel Baswedan, tidak bermaksud menggembosi institusi KPK. Aris disebutkan hanya membuat laporan untuk kebaikan KPK.

"Yang terpenting Aris Budiman menyampaikan dia tidak pernah menggembosi KPK tidak ada. KPK berdiri pun polisi ada disitu," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/9).

Argo menambahkan, menurut keterangan Aris, ia hanya menginginkan supaya KPK menjadi institusi yang baik taboa adanya cacat tertentu. Untuk itu, Aris menyampaikan pelaporannya itu demi kebaikan KPK, karena menyangkut pelanggaran UU ITE. Saat ini, Aris oun telah diperiksa polisi.

"Yang bersangkutan sudah kita periksa kita menunggu, rencana berikutnya mungkin akan diperiksa saksi saksi," ujar Argo.

Kasus ini bermula ketika Novel mengirim surat elektronik pada Aris Budiman pada Februari 2016. Namun, belakangan surel tersebut dipermasalahkan Aris karena dianggap menyinggungnya dan mencemarkan nama baiknya. Sehingga, perkara ini pun berujung pada pelaporan Aris atas Novel ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement