REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Rektor Indonesia (FRI) mendesak Komisi Hak Asasi Manusia PBB menginvestigasi pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar. PBB juga diminta membentuk pengadilan internasional atas tindakan militer Myanmar yang melakukan pembantaian terhadap Muslim Rohingya.
"Komisi HAM PBB perlu melakukan pengadilan internasional terhadap pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi atas tindakan militernya tersebut, karena ini jelas bertentangan dengan kemanusiaan," kata Ketua FRI Suyatno, Senin (4/9).
Menurut Suyatno, tindakan militer Myanmar mengusir dan membunuh etnis Rohingya secara keji yang berlanjut hingga kini dan tetap didiamkan oleh pemerintah Myanmar merupakan upaya genosida. Ia mengatakan, tindakan keji ini sangat bertentangan dengan HAM dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pihaknya, lanjut rektor, mengutuk keras militer Myanmar dan meminta Pemerintah Myanmar untuk menghentikan genosida terhadap etnis bangsanya tersebut. FRI mendesak untuk mencabut kembali penghargaan Nobel Perdamaian yang diberikan kepada Aung San Suu Kyi karena yang bersangkutan terbukti tidak ada niat dan upaya menciptakan perdamaian di Myanmar yang dipimpinnya sendiri.
FRI meminta Pemerintah Myanmar, negara-negara ASEAN dan PBB melindungi Etnis Rohingya secara maksimal. Pihaknya juga mendesak Negara-negara anggota ASEAN untuk bertindak tegas dengan mengeluarkan keanggotaan Myanmar jika terus melakukan upaya genosida Etnis Rohingya. FRI juga mendesak Pemerintah RI untuk mengevaluasi semua bentuk kerja sama dengan pemerintah Myanmar.