Jumat 01 Sep 2017 08:07 WIB

BBKP Soekarno-Hatta Musnahkan 15.095 Bibit Anggrek

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
(Ilustrasi) Anggrek.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
(Ilustrasi) Anggrek.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menduga 15.095 batang bibit anggrek (Phalaenopsis Hybride) dari Filipina mengandung bakter Dickeya Chrysanthemi. Karena itu, BBKP memusnahkan puluhan ribu batang bibit anggrek yang diperkirakan senilai ratusan juta rupiah itu pada Kamis (31/8). 

Kepala BBKP Soekarno Hatta Eliza Suryati Roesli mengatakan bakteri Dickeya Chrysanthemi merupakan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) A1 golongan I. Artinya, bakteri tersebut belum ada di Indonesia sehingga tidak bisa bebas masuk ke Indonesia.

Menurut Eliza, jika bakteri tersebut masuk ke Indonesia akibatnya anggrek dan tanaman lainnya akan terancam. "Bakteri tersebut menyebabkan penyakit busuk lunak pada tanaman anggrek, dan dapat ditularkan melalui benih, tanah, sisa-sisa tanaman, maupun air irigasi,” kata dia. 

Pemusnahan bibit anggrek itu menggunakan incenerator di halaman kantor IKH Karantina Soekarno-Hatta. "Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan untuk melindungi pertanian dalam negeri,” ujar dia. 

Selain bibit anggrek, BBKP Soekarno-Hatta memusnahkan komoditas ilegal lain seperti 2,2 kilogram bibit padi (rice seeds) dari Filipina, 200 kilogram sorgum seeds dari Taiwan, berbagai benih seperti kacang, cabai kedelai, dan jagung serta bawang dari Tiongkok, bibit tin serta buah seperti durian dan buah naga dari Malaysia, kurma dari Arab Saudi, dan mangga dari Dubai. 

Tidak hanya komoditas tumbuhan, Eliza menambahkan, BBKP Soekarno Hatta juga memusnahkan 3.314 bibit ayam (DOC) yang telah mati dalam perjalanan dari Amerika Serikat,. Dia menyebutkan komoditas hewan lain yang dimusnahkan sebanyak 386 kilogram meliputi daging ayam dari Tiongkok, daging sapi wagyu dari Jepang, serta daging olahan dari Tiongkok dan Vietnam.

"Tindakan karantina ini dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), dan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) dari luar negeri,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement