REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 justru memberatkan transportasi daring. Dia mengatakan putusan tersebut membuat angkutan sewa khusus kehilangan payung hukumnya.
Christiansen menuturkan keputusan tersebut membuat nasib pengemudi transportasi daring semakin terlemahkan. "Secara umum sebagai pengemudi daring akan semakin lemah di mata aplikasi," kata Christiansen, Kamis (31/8).
Sebab, menurutnya target utama pencabutan pasal dalam Permenhub mengenai kuota dan tarif. Terutama, kata dia, putusan tersebut membuat perusahaan aplikasi seakan bertindak seperti perusahaan angkutan umum. Padahal jika tiga hal tersebut tidak dicabut maka akan menjadi kekuatan para pengemudi transportasi daring.
Christiansen tak memungkiri putusan MA memicu protes angkutan konvensional seperti angkot, ojek pangkalan, dan lainnya. "Ini cenderung membuat gesekan atau konflik horisontal di lapangan dan sudah terjadi di beberapa kota di Indonesia. Padahal dengan adanya Permenhub Nomor 26, kata dia, kondisi di lapangan sudah relatif lebih aman," jelas Christiansen.
Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan mengenai aturan transportasi daring karena mengabulkan permohonan uji materi Permenhub Nomor 26 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Setelah putusan tersebut, membuat 14 pasal dari Permenhub tersebut yang dicabut termasuk mengenai kuota dan tarif.