REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita, Anasty Merlin Siahaan (32 tahun), diringkus aparat Subdit 3 Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan aksi penipuan di Indomaret Muchtar Raya, Sawangan, Kota Depok. Merlin menyamar menjadi karyawan Indomaret kantor pusat.
Saat menyamar, Merlin meminta kasir untuk menyerahkan setoran penjualan di Indomaret tersebut sebesar Rp 24,8 juta. "Setelah tersangka mendapatkan uang setoran tersebut, tersangka meninggalkan Indomaret Muchtar Raya Sawangan Depok," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono, Rabu (31/8).
Merlin berhasil diringkus polisi saat berada di sebuah apartermen di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (29/8). Penangkapan itu setelah polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihak Indomaret bernomor LP/466/K/VIII /2017/Resta Depok/Sek. Sawangan.
Saat ditangkap, Merlin mengaku kerap melakukan penipuan dengan modus yang sama di beberapa cabang Indomaret di kawasan Ciputat dan Pasar Pagi dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, satu unit telepon genggam merek Andromax, dan satu buah alat isap sabu.
Merlin kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.