Kamis 31 Aug 2017 08:12 WIB

Penipu Pakai Mesin EDC Bank Dibekuk Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria, Sapto Nugroho dibekuk polisi karena dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, dan penipuan. Sapto menggelapkan mesin EDC, yakni mesin yang kerap dijumpai di loket pembayaran untuk transaksi elektronik.

Menurut keterangan, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, penangkapan itu dilakukan Selasa (29/8) di Gedung Central Senayan III Jl. Asia Afrika No.8 Gelora Bungkarno Senayan Jakarta Pusat. Penipuan yang dilakukan Sapto terjadi sejak 8 September 2015.

Sapto Nugroho adalah Marketing Mesin EDC di PT Maybank Indonesia,Tbk. Salah satu Nasabahnya adalah PT Subur Mitra Printing. Karena ada penambahan biaya Sewa Mesin EDC tersebut, selanjutnya pihak PT. Subur Mitra Printing memutus kerja sama dengan pihak PT Maybank Indonesia dan semua mesin EDC yang dipakai harus di kembalikan kepada pihak bank melalui tersangka.

"Namun oleh tersangka mesin EDC tersebut tidak dikembalikan ke kantor PT Maybank Indonesia," kata Rovan, Kamis (31/8).

Selanjutnya mesin EDC tersebut disewakan kepada beberapa toko yang ingin menggunakan dengan cara membuat proposal palsu di mana seolah-olah surat tersebut dibuat oleh pihak PT Subur Mitra Printing dan dikirimkan ke PT Maybank Indonesia untuk mengubah rekening penampungan.

"Tersangka juga membuat permohonan penambahan mesin EDC mengatasnamakan PT Subur Mitra Printing," kata Rovan.

Dari aksinya ini, tersangka mendapatkan uang sewa dari toko yang menggunakan mesin EDC sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per mesin tiap bulannya. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian kepada pihak PT Maybank Indonesia. Tersangka pun diamankan beserta barang bukti satu bundel surat palsu yang dibuat dan digunakan oleh tersangka dan 11 mesin EDC milik PT Maybank Indonesia.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement