REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Supriardiono mengungkapkan,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dua ekor kuda dengan harga jual hingga Rp 170 juta kepada KPK. Diketahui dua kuda tersebut merupakan pemberian masyarakat di Nusa Tenggara kepada Jokowi.
"Alasan Jokowi memberikan dua kuda tersebut ke KPK lantaran Jokowi tidak enak hati bila mengembalikannya ke masyarakat yang memberinya," ujarnya, Rabu (30/8).
"Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari Nusa Tenggara nilainya Rp 170 juta diberikan oleh masyarakat sana," kata Giri.
Dua kuda tersebut, kata Giri, rencananya akan dijadikan kuda milik negara lantaran kuda bukanlah merupakan benda mati sehingga tidakbisa disimpan ataupun dilelang. Saat ini pihaknya masih menunggu tanda tangan pimpinan KPK untuk menunggu keputusan apakah kuda ini bisa menjadi milik negara.
Selain itu, KPK juga sedang memikirkan tempat tinggal dari dua kuda tersebut mengingat perlunya biaya pemeliharaan untuk keduanya. Dengan adanya kasus ini, sambung Giri, sesungguhnya KPK mengingingkan adanya pembentukanMuseum Gratifikasi, yang berfungsi menyimpan barang-barang yang dilaporkan para penyelenggara negara. "Sebenernya sih kami ingin ada museum gratifikasi agar masyarakat bisa belajar," kata dia.
Berdasarkan data Direktorat Gratifikasi KPK, nilai laporan gratifikasi dari tahun 2015 sampai per Juli 2017 terus meningkat. Pada 2015 gratifikasi dalam bentuk uang Rp 2,7 miliar, barang Rp 4,6 miliar, dengan total Rp 7,3 miliar. Kemudian 2016, gratifikasi berbentuk uang Rp 13,5 miliar, barang Rp 992 juta, dengan total Rp1 4,5 miliar. Sementara untuk 2017 per Juli, gratifikasi bentuk uang mencapai Rp 3,4 miliar, barang Rp 109 miliar, dengan total Rp 112,4 miliar.