Rabu 30 Aug 2017 20:48 WIB

Golkar Pecat Ahmad Doli Kurnia

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan seusai bertemu dengan Ketua Dewan Kehormatan Golkar BJ Habibe di Jakarta, Senin (28/8).
Foto: Republika/Prayogi
Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan seusai bertemu dengan Ketua Dewan Kehormatan Golkar BJ Habibe di Jakarta, Senin (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengungkap partainya telah memecat Ahmad Doli Kurnia dari keanggotaan partai berlambang pohon beringin tersebut. Hal ini karena Doli yang merupakan Ketua Generasi Muda Partai Golkar dinilai bertindak tidak sesuai aturan partai. "Beberapa hari lalu DPP Partai Golkar telah mengambil sebuah keputusan yaitu memecat keanggotaan yang bersangkutan dari Partai Golkar," ujar Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/8).

Menurutnya, keputusan DPP Partai Golkar memecat Doli tersebut juga telah melalui sejumlah mekanisme peringatkan terlebih dahulu. Namun yang bersangkutan menurut Idrus, mengabaikan peringatan dari partai.

Idrus mengatakan, puncaknya adalah ketika yang bersangkutan melakukan aksi demonstrasi ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tetapi setelah kita memberikan peringatan kepada yang bersangkutan, nampaknya yang bersangkutan tidak mengindahkan bahkan masih tetap melakukan demo-demi baik di MA, KY bahkan KPK," ujar Idrus.

Menurutnya, sikap yang dilakukan Doli tersebut pun dinilai melanggar ketentuan partai. Padahal kata dia, hal tersebut tidak perlu dilakukan pasti menuduh lembaga-lembaga lain melakukan konspirasi dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Idrus juga mengungkap, baru Doli yang mendapat sanksi partai tersebut. Namun kata dia, Doli masih bisa melakukan pembelaan atas sanksi yang dijatuhkan Golkar tersebut. Surat pemecatan tersebut juga telah dikirimkan kepada Doli Selasa kemarin. "Sementara yang lain masih di dalam proses pengkajian oleh bidang kepartaian. Nanti ada hak pembelaan diri. Jadi yang bersangkutan nanti ada proses semua. Jadi tetap ada hak yang kita berikan pada yang bersangkutan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement