Rabu 30 Aug 2017 18:47 WIB

Polda Metro Jaya Tetap Tangani Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengistimewakan penanganan kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang terkait dugaan kasus percakapan dan foto berkonten pornografi.

"Tidak (diistimewakan), semuanya sama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (30/8).

Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya menyelidiki kasus Rizieq namun banyak sejumlah perkara lainnya yang menjadi perhatian. Ia juga menjelaskan penanganan perkara Rizieq yang berada di Arab Saudi tidak mudah karena setiap negara memiliki aturan sendiri yang harus dipatuhi negara lain.

Namun Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya masih tetap menyidik perkara Rizieq hingga bergulir ke pengadilan. Terkait pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP), Argo menuturkan hal itu tergantung penyidik Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, menurut Argo, polisi menemukan dua alat bukti untuk menindaklanjuti dan menetapkan tersangka terhadap Rizieq. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun. Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement