Rabu 30 Aug 2017 12:01 WIB

Petani Tanam Pohon Ganja untuk Konsumsi Sendiri

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Pohon Ganja (Cannabis Sativa)
Foto: PHARMA.UZH.CH
Pohon Ganja (Cannabis Sativa)

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Seorang petani di Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara ditangkap karena ketahuan menanam pohon ganja. Dia mengaku menanam tanaman narkotika itu untuk konsumsi sendiri.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Ferdinan Ginting alias Dinan (29). Dia diringkus pada Selasa (29/8).

"Tersangka kami tangkap kemarin sore dengan barang bukti 12 batang pohon ganja yang ditanam di ladangnya," kata Martualesi, Rabu (30/8).

Martualesi menjelaskan, terungkapnya perbuatan Ferdinan ini berawal dari informasi mengenai adanya ladang yang ditanami pohon ganja di dusun IV Bandar Kuala, desa Suka Makmur, Kutalimbaru. Petugas pun melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Dari ladang tersebut, petugas menemukan 12 batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 30 hingga 50 cm. Polisi lalu menangkap pemilik ladang bernama Ferdinan di sebuah warung, Selasa (29/8) sore.

"Tersangka kemudian dibawa ke ladangnya dengan didampingi kepala dusun setempat. Tersangka sendiri yang mencabut 12 batang tanaman ganja yang tumbuh subur di ladangnya," ujar Martualesi.

Kepada petugas, Ferdinan mengaku sudah dua bulan menanam pohon ganja di ladangnya. Tanaman narkotika itu diakuinya untuk dikonsumsi sendiri. Menurut Ferdinan, pohon ganja itu ditanam menggunakan biji dari ganja yang dia beli. Dia mengaku mengisap ganja sejak tiga tahun lalu. Bapak tiga anak itu membeli ganja dari seseorang pengedar di desa Glugur Rimbun.

"Saat membeli ganja itu, ada bijinya, dan biji itulah yang disemai tersangka di ladangnya sehingga tumbuh subur. Untuk pengedar yang dimaksud tersangka sudah dilakukan pencarian, namun belum berhasil ditemukan," kata Martualesi.

Daun dari beberapa pohon ganja yang ditanam Ferdinan telah berulang kali dipanennya. Dia lalu mengeringkan dan mengonsumsi sendiri daun ganja itu. Atas perbuatannya, Ferdinan terancam dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement