REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Beberapa masyarakat sempat melayangkan keluhan tentang layanan parkir di Kota Yogyakarta. Keluhan itu terkait besaran tarif serta maraknya parkir liar.
Menindaklanjuti keluhan itu, Ombudsman RI Perwakilan DIY pun telah melakukan kajian secara sistemik yang membuahkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengatakan, terdapat tiga poin utama dalam rekomendasi yang diberikan kemada Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Pertama adalah saran kepada Pemkot dan DPRD Kota Yogya untuk menambahkan ketentuan atau jika sudah ada, agar memperkuatnya, dalam revisi Perda Nomor 18 tahun 2009 tetang perparkiran," kata Budhi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Selasa (29/8).
Disarankan, perda itu merupakan perda yang mengatur mengenai pengelolaan parkir terintegrasi dengan aspek fasilitas akses menuju tempat wisata dan penataan sistem transportasi serta tata ruang kota. Selain itu perda itu juga mengatur mengenai penyelenggaraan parkir satu pintu yang dikelola oleh satu institusi tertentu sebagai regulator tunggal dan terintegrasi.
"Selain itu, diharapkan perda itu juga sekaligus mengatur mengenai pembayaran parkir berbasi kartu elektronik atau smart parking," ujarnya.
Beberapa rekomendasi itu diajukan setelah Ombudsman menemukan beberapa hal dari aspek kebijakan yang patut disoroti mulai dari pengaturan parkir yang tidak rinci tentang "Parkir Tidak Tetap" serta pengelolaan parkir oleh banyak pihak. Sedangkan dari aspek Operasional, Ombudsman juga menyoroti akan maraknya parkir liar dan tarif parkir yang tidak sesuai peraturan.