Selasa 29 Aug 2017 17:21 WIB

Wapres Sebut Kenaikan Dana Parpol Cegah Korupsi Politik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bilal Ramadhan
Jusuf Kalla
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sisi lain apabila dana parpol tidak dinaikkan maka akan lebih berbahaya, karena partai-partai dapat memainkan proyek anggaran di kementerian, lembaga, maupun DPR RI.

"Dengan situasi sekarang, biaya politik partai itu makin tinggi, supaya jangan minta macam-macam, oleh karena itu (dana parpol dinaikkan), sekaligus masuk APBN," ujar Jusuf Kalla yang ditemui di kantornya, Selasa (29/8).

Pemerintah telah menyepakati kenaikan dana bantuan untuk parpol sebesar Rp 1000 per suara sah atau sekitar 10 kali lipat dari besaran dana parpol sebelumnya. Kementerian Keuangan telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri atas usulan besaran bantuan kepada parpol.

Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan Parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah. Surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian dan meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per suara sah.

Jusuf Kalla mengatakan, kenaikan dana parpol ini masih dalam tahap wajar, karena untuk menyesuaikan kondisi sekarang. Apalagi, dana parpol belum mengalami kenaikan sekitar 15 tahun lalu.

"(Dana parpol) yang dulu itu kan Rp 108, itu kira-kira sudah 15 tahun, semenjak saya pengurus Golkar, jadi (kenaikan dana parpol) ini wajar saja untuk menyesuaikan kondisi hari ini," kata Jusuf Kalla.

Pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol. Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurut Jusuf Kalla, kenaikan dana parpol ini harus diikuti dengan pengawasan dan audit yang mumpuni.

"Ya, tentu ada prosedurnya, ada batasan-batasannya," ujar Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement