Selasa 29 Aug 2017 15:40 WIB

Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Muhammadiyah Haramkan Rokok

Rokok
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan organisasinya mengharamkan rokok karena produk itu berdampak buruk bagi kesehatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Dalam diskusi di Jakarta, Selasa (29/8), Anwar menjelaskan pendekatan yang digunakan untuk menghukumi konsumsi rokok.

"Menghukumi sesuatu yang belum jelas perlu dua pendekatan, yaitu syariah dan ilmiah. Dalam pendekatan syariah, Allah menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan yang buruk," katanya.

Karena tidak ada ayat yang secara khusus menyebut tentang rokok, ia menjelaskan, maka kajian mendalam dan empiris diperlukan untuk mengetahui apakah rokok merupakan barang yang baik atau buruk.

Dalam hal ini, hasil penelitian para ilmuwan telah menunjukkan bahwa rokok mengandung zat-zat yang berbahaya dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan epidemi rokok telah menyebabkan 4,5 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok.

"Bila pengendalian tembakau tidak dilakukan dengan baik, WHO menyatakan bisa mengancam delapan juta nyawa per tahun," ujarnya.

Menurutnya, Islam mengajarkan untuk tidak mengonsumsi sesuatu yang bisa menjatuhkan diri dalam kebinasaan atau kematian serta barang yang memabukkan dan melemahkan. "Islam juga melarang perilaku boros dan menghambur-hamburkan uang. Orang yang boros adalah sahabat setan," kata dia.

Selain itu, paparnya, umat Islam juga diajarkan untuk memikirkan orang lain. Tidak boleh mencelakai diri sendiri maupun orang lain.

Anwar merupakan salah satu pembicara dalam diskusi publik mengenai pandangan pemuka agama soal rokok dan kemiskinan yang diselenggarakan Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia bekerja sama dengan Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Indonesia Institute for Social Development (IISD).

Pembicara lainnya antara lain Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Bambang H Wijaya, Bendahara Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Ida I Dewa Gede Ngurah Utama, Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Soesatyo dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkana.

Bendahara Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Ida I Dewa Gede Ngurah Utama mengatakan dalam Weda tidak ada aturan tentang rokok tetapi merokok bertentangan dengan ajaran Hindu.

"Dalam ajaran Hindu, dilarang meracuni orang lain. Merokok sangat bertentangan dengan ajaran Hindu karena sangat meracuni. Bahkan di iklan-iklan rokok sudah ditulis bahaya rokok," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement