REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai politik harus siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena parpol itu mendapatkan kenaikan bantuan keuangan dari pemerintah. Rencananya, dana bantuan partai politik naik menjadi Rp 1.000 per suara sah, dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.
"Begitu memakai dana negara, pastinya BPK harus turun, harus mengaudit. Selalu yang namanya pengawasan dari dua sisi, jadi dari supervisi internal sebaiknya juga teman-teman parpol punya pengawasan dan di saat yang sama sistem pengawasan eksternal tidak kalah pentingnya jadi teman-teman BPK harus melakukan audit terhadap uang negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (29/8).
Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri menetapkan bantuan dan kepada parpol tiap tahunnya meningkat menjadi sebesar Rp 1.000 per suara sah dari sebelumnya hanya Rp 108 per suara sah. Alokasi anggaran diambil dari APBN setelah melalui kajian.
Meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian KPK yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per-suara sah. "Sebenarnya (Rp 1000) belum ideal tapi kan ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi," kata Agus, menambahkan.
Syarat yang diajukan KPK adalah nilai bantuan harus disesuaikan dengan iuran anggota, ada kode etik dan mahkamah etik di internal parpol serta perekrutan kader parpol harus dilakukan terbuka dan transparan. "KPK menyarankan banyak hal, jangan sampai saran-saran yang disampaikan KPK diabaikan sementara dana itu sudah menjadi besar. Sebenarnya kami mengusulkan lebih besar lagi cuma persyaratannya juga harus dipenuhi supaya tidak terjadi 'ketidakbenaran' di lapangan," kata Agus.
Pembiayaan parpol tersebut diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol. Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.