Selasa 29 Aug 2017 15:27 WIB

Pengacara Minta Kasus Rizieq Disetop, Polda: Alat Bukti Kuat

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengindikasikan sulitnya mengabulkan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) oleh kuasa hukum tersangka kasus dugaan obrolan pornografi, Habib Rizieq Shihab. "Proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat sudah lengkap," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8).

Kendati demikian, menurut Adi, surat yang pernah disampaikan kuasa hukum Rizieq tetap diterima dengan baik. Hal itu dianggap wajar sebagai permintaan atau keinginan kuasa hukum Rizieq Shihab. "Nanti harapan dan permohonan itu kita sampaikan baik itu di level proses gelar perkara ditanyakan pada pihak para penyidik kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kita," jelas Adi.

Adi menambahkan, SP3 itu sudah jelas diatur dalam KUHAP. Dalam aturan itu, terdapat hal atau kriteria yang dapat menyebabkan proses penyidikan dapat dihentikan. "Saya pikir penasihat hukum sudah tahu bahwa pengambilan keputusan penghentian penyidikan itu didasari pada alasan dasar yang jelas," kata Adi lagi.

Dari proses penyelidikan ke penyidikan sendiri, menurut Ad, sudah terliha pandangan ada bentuk pidananya. Namun, Adi sendiri enggan menyebut secara langsung jika kasus ini dapat di SP3. "Kalimat ditolak itu kan statement-nya bukan dari saya," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan, permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu karena minimnya alat bukti yang diajukan Kepolisian. "Dua alat bukti menurut saya yang belum cukup terpenuhi terus mengenai masalah yang meng-upload juga belum jelas terus yang ketiga masalah ini kan domain privat delik aduan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement