REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Polrestabes Surabaya menggagalkan rencana pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang dilakukan oleh tersangka Widodo Saputro (29 tahun). Tersangka berencana melakukan pembobolan mesin ATM menggunakan bahan rakitan yang menghasilkan daya dorong untuk memecahkan mesin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan tersangka ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya di Jl Raya Darmo Harapan pada Rabu (23/8) pukul 22.00 WIB. Saat itu, Tim Anti Bandit yang tengah melakukan pengawasan di lokasi tersebut melihat tersangka panik karena mesin mobil mati. Saat didekati Tim Anti Bandit, tersangka tambah panik. Kemudian anggota Tim Anti Bandit melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam di saku celana tersangka. Selain itu juga ditemukan barang-barang mencurigakan.
"Berdasarkan keterangan tersangka dia mempelajari dari internet cara meledakkan brangkas dari gas dan oksigen, bahan-bahan yang dia beli ini jika dirakit akan menghasilkan daya dorong sehingga mesin ATM pecah. Kami berhasil mencegah yang bersangkutan melakukan kejahatan," kata AKBP Leonard kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/8).
Barang-barang yang akan digunakan untuk melakukan pembobolan mesin ATM tersebut antara lain, tabung gas, oksigen, regulator, bor, kunci pas, lakban, pengikat kabel, GPS, pembersih kaca, pembersih lantai dan pematik api. Harga bahan-bahan tersebut totalnya sekitar Rp 5 juta.
Widodo merupakan WNI yang telah menetap sekitar delapan tahun di Singapura. Pria asal Jawa Tengah tersebut bekerja serabutan di negeri jiran. Sebelumnya, dia dan keluarganya telah lama menetap di Tanjung Pinang. Widodo kembali kembali ke Indonesia untuk mencari uang yang akan digunakan membayar utang.
Kemudian pada 2 Agustus 2017 tersangka datang ke Semarang dengan niat melakukan pencurian di mesin ATM. Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga menyewa mobil di rental mobil dengan nomor polisi H 9040 JE. Kemudian pada 23 Agustus 2017 tersangka pergi ke Surabaya dengan niat yang sama. Saat ditangkap Tim Anti Bandit tersebut, tersangka tengah melakukan survei lokasi mesin ATM yang ingin dibobol.
"Tersangka beralasan kenapa memilih Surabaya untuk tempat beraksi atas penilaian tersangka bahwa Surabaya wilayahnya luas dan pengawasan tidak terlalu ketat, dan jarang satpam yang menjaga mesin ATM," kata AKBP Leonard. Pasal yang disangkakan kepada Widodo yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman pindana 10 tahun penjara.