REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap SJP (42 tahun) dan SW karena dugaan pengeroyokan seorang perempuan bernama Fitri Apriansari Utami (25). Fitri diduga dikeroyok lantaran menyalip mobil yang dikemudikan pelaku.
"Keduanya kami tangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara, Jumat (25/8) lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (28/8).
Argo menjelaskan, pengeroyokan itu bermula saat korban melintas di Jalan Sudirman di dekat gedung Sampoerna Strategis pada Rabu (23/8) lalu. Saat itu mobil korban ditabrak dari belakang oleh para pelaku.
Karena tidak terima mobilnya ditabrak, korban pun menghentikan mobil yang ditumpangi para pelaku dan langsung memarahinya. Mereka pun terlibat cekcok.
"Setelah itu SJP melempar botol aqua ke arah korban dan mengenai kepala korban, lalu korban memaki kembali SJP. Setelah itu SW memegangi korban dari belakang dan SJP memukul korban dengan tangan," kata Argo.
Setelah itu, lanjut Argo, para korban langsung melarikan diri. Atas perlakukan tersebut, korban langsung melaporkannya di Mapolda Metro Jaya. Polisi pun memeriksa saksi dan sejumlah barang bukti seperti CCTV.