Senin 28 Aug 2017 13:12 WIB

Pemkab Garut Surati Kemenhub Agar Gojek Dilarang Beroperasi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
  Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melayangkan surat usulan penutupan aplikasi Gojek kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Pemkab Garut berharap sistem transportasi daring tidak dioperasikan di Garut.

"Kami sudah layangkan surat usulan itu melalui Dinas Perhubungan untuk ditembuskan ke pusat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Nurdin Yana kepada wartawan, Senin (28/8).

Ia menyebut pelaku usaha transportasi ojek pangkalan dan angkutan kota di Garut mengeluhkan kemunculan transportasi sistem daring. Dengan adanya penolakan terhadap Gojek, pihaknya berupaya melaporkan ke institusi lebih tinggi.

"Saya (Diskominfo) koordinasi dengan Dishub Garut, kemudian melanjutkan ke Kemenhub, dari Kemenhub akan menyampaikan persoalan daerah ke Kementerian Komunikasi dan Informasi," ujarnya.

Ia menyatakan usulan penutupan aplikasi Gojek di Garut tersebut tentu sudah didasari pertimbangan aspek ketertiban dan keamanan daerah. Apalagi kehadiran Gojek sempat menuai protes hingga berujung unjuk rasa.

"Yang menjadi dasar pengiriman surat permintaan penutupan itu melihat aspek keamanan ketertiban di daerah," ucapnya.

Diketahui, pelaku usaha angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Garut merasa keberatan dengan kehadiran Gojek yang menjalankan usaha transportasi umum secara daring. Organda menganggap keberadaan Gojek berpotensi menurunkan pendapatan dari usaha angkutan kota dan ojek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement