Ahad 27 Aug 2017 17:57 WIB

Polisi Belum Perintahkan Blokir Website Saracen

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Hoax. Ilustrasi
Foto: ABC News
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga kini belum menutup akun penyebar hoax milik Saracen. Alasannya karena belum ada perintah dari kepolisian untuk melakukan pemblokiran.

"Belum ada (pemblokiran)," ujar Humas Kominfo Noor Iza saat dihubungi di Jakarta, Ahad (27/8).

Menurut Noor, saat ini aparat kepolisian masih melakukan proses penyidikan dan penelusuran dalam situs maupun akun Saracen. Sehingga belum melakukan permohonan kepada Kominfo untuk melakukan permintaan penutupan. "Masih di kepolisian, masih dalam proses," ujarnya.

Dalam urusan memblokir, kata dia, harus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini kepolisian. Sehingga selama belum ada permohonan tersebut pihaknya hanya menunggu.

"Kan kita harus koordinasi dengan kepolisian (kalau blokir), jadi tergantung kepolisian yang tahu kapan dilakukan (penutupan itu)," ujarnya.

Polisi beberapa waktu lalu telah melakukan pengangkapan pelaku penyebar hoax dan isu SARA. Tiga orang ini yakni MFT, JAS, dan SRN. Ketiganya merupakan orang paling penting di balik akun media sosial Saracen. Bahkan akun ini juga diduga menerima proposal untuk membantu orang-orang tertentu yang ingin menggunakan jasa Saracen dalam menyebarkan info di media sosial.

Noor menambahkan bahwa Kemenkominfo menerima banyak sekali aduan terkait dengan isu-isu hoax, baik yang berkaitan dengan politik, isu SARA, maupun kampanye.  "Kalau situs hoax kita pantau semua, apa saja," kata dia. Namun untuk Saracen ini, Noor mengaku memang belum ada laporan dari masyarakat. "Belum ada," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement