Ahad 27 Aug 2017 12:47 WIB

Ketua Komisi III DPR Harap KPK Fokus Tangani Kasus Besar

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mengurusi kasus-kasus besar, terutama yang sempat muncul ke publik. Dia menilai KPK belum fokus pada kasus korupsi yang merugikan negara dengan angka yang besar. 

Bambang mengatakan publik mempertanyakan kelanjutan kasus korupsi berskala besar dan menjadi perhatian masyarakat setelah membaca berita penanganan kasus korupsi di Korea Selatan dan Thailand. "Dua persitiwa itu jadi momen yang memunculkan pertanyaan kepada KPK. Pertanyaan tentang kelanjutan proses hukum sejumlah kasus korupsi berskala besar yang menjadi perhatian masyarakat," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (27/8). 

Kasus di Korea Selatan yakni pewaris Samsung Corporation, Lee Jae Yong (48), divonis bersalah setelah sebelumnya didakwa melakukan suap dan melakukan sumpah palsu. Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye pun terseret dalam kasus ini sehingga berakhir dengan pemakzulan.

Dari Thailand, mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra melarikan diri menjelang sidang pembacaan vonis atas kasusnya. Ia terancam 10 tahun penjara karena terlibat korupsi beras. 

Menurut dia, dua peristiwa tersebut menggambarkan kinerja pemberantasan korupsi yang amat inspiratif. Itu menandakan pisau hukum di Korsel dan Thailand tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga sangat tajam ke atas sehingga mampu menyentuh elite politik. 

KPK sekarang ini sedang menyidik kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-El). Kasus itu menjadikan Ketua DPR yang juga Umum Partai Golkar Setya Novanto. Namun, politikus Patai Golkar ini, kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu bukanlah kasus terbesar yang pernah ditangani oleh KPK. 

Menurut Bambang, angka kerugian negara dalam kasus korupsi KTP-El lebih kecil jika dibandingkan kasus Bank Century. Dia pun menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus Century merugikan negara mencapai Rp 7,4 triliun.

Namun, pengusutan kasus ini tidak sampai tuntas. Bambang, menyebutkan, kesalahan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini hanya dibebankan pada Budi Mulya, yang saat kasus ini berporses menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. “Tidak ada yang tahu kapan kasus ini benar-benar bisa dituntaskan," ujar Bambang.

Menurut Bambang, hal serupa terjadi pada penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia melanjutkan, banyak kalangan yang sudah pesimistis dengan penyelesaian kasus itu. Sebab, kelanjutan proses hukum hanya sampai pada perdebatan. "Muncul kesan bahwa penanganan dua perkara ini hanya sambil lalu," lanjut dia.

Selain kasus Bank Century dan BLBI, Bambang mengatakan, ada juga kasus besar lain yang belum mendapatkan respons signifikan dari institusi penegak hukum, khususnya KPK. Padahal, dia menyatakan, kasus itu sudah diungkap secara gamblang oleh pemerintah. 

"Kasus besar itu adalah mangkraknya  34 proyek pembangkit listrik berkapasitas 627,8 Megawatt (MW) yang dibangun sejak 2007. Layak disebut kasus besar dan strategis karena menyangkut kebutuhan jutaan penduduk," kata Bambang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement