REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak akan menindak bakal calon bupati Bandung Barat yang mulai menyemarakan pemasangan balihonya. Sebelum KPU menetapkan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat pada 12 Februari 2018, tindakan atas pemasangan baliho itu menjadi tanggung jawab Pemkab Bandung Barat.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Drs Iing Nurdin MSi mengatakan, semaraknya baliho balon bupati Barat justru membantu KPU KBB terkait sosialisasi Pilkada Serentak 2018. Setidaknya, papar dia, melalui baliho tersebut, masyarakat KBB diingatkan tentang adanya Pilkada Serentak 2018.
‘’Pemasangan baliho yang marak saat ini, itu lebih diatur oleh Perda K3,’’ ujar Iing kepada Republika, belum lama ini. Menurut dia, KPU KBB baru akan bertindak dan mengatur pemasangan baliho setelah para balon ditetapkan menjadi calon pada 12 Februari 2018.
Rencananya, sambung dia, KPU KBB akan memasang 1 baliho sosialisasi calon per kecamatan. Sementara untuk tingkat desa, pihaknya akan memasang tiga spanduk dan lima umbul-umbul per desa. Masih banyak formula sosialisasi lainnya yang akan dilakukan oleh KPU KBB.
Dia mengaku, saat ini KPU KBB lebih fokus melakukan kegiatan sosialisasi prosedur dan tahapan pencalonan kepada stake holder terkait. Selain itu, kata Iing, KPU KBB juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terkait validasi data pemilih.
Untuk itu, pihaknya menganjurkan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk mendatangi kantor Disdukcapil setempat. ‘’Kami juga siap membantu warga untuk mendaftarkannya menjadi pemilih. Masukan warga akan kami koordinasikan dengan Disdukcapil setempat,’’ tandasnya.