Sabtu 26 Aug 2017 11:00 WIB

PNRI Pernah Cetak Uang Belanda dan Jepang

Kantor Perum PNRI di Jakarta.
Foto: Antara
Kantor Perum PNRI di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selain mencetak Oeang Republik Indonesia sebagai mata uang pertama yang dimiliki RI, juga pernah mencetak uang kertas Gulden Belanda dan uang Jepang hingga 1956.

"PNRI mencetak uang Belanda dan Jepang sampai tahun 1956 dan pada 1958 mulai beralih ke Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia)," kata Direktur Keuangan dan Produksi Perum PNRI Satrijo Sigit Wirjawan kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Uang hasil cetakan PNRI tersebut mulai dari Oeang Republik Indonesia (ORI) hingga Gulden Belanda dan De Japansche Regeering, yaitu uang kertas Jepang yang sah sebagai alat pembayaran saat negara tersebut menjajah Indonesia, dipajang di meja kaca di lantai dua kantor pusat Perum PNRI di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Menurut dia, pencetakan mata uang asing tersebut dilakukan sejak 17 Oktober 1945. Tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai HUT PNRI.

Sejak pencetakan mata uang beralih ke Perum Peruri, PNRI hanya mencetak berbagai dokumen negara seperti Berita Negara, Tambahan Berita Negara, buku-buku peraturan, baik departemen maupun non-departemen, Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara.

Juga mencetak surat suara pemilu, formulir sensus, naskah soal ujian dan laporan-laporan lembaga tertinggi/tinggi negara, ijazah dan lainnya.

Bahkan saat ini Perum PNRI melayani juga produk percetakan umum yang diterima dari BUMN, swasta maupun masyarakat luas pada umumnya misalnya kalender, Alquran, hingga kemasan produk.

Berdasarkan laman resmi pnri.co.id menjelaskan Percetakan Negara berdiri sejak zaman pemerintahan Belanda pada 1809 dengan nama "Lands Drukkerij", sebelum namanya menjadi Percetakan Negara Republik Indonesia (1950), Perum PNRI telah mengalami beberapa kali perubahan nama.

Pada 1942 namanya adalah "Gunseikanbu Inatsu Kojo (GIK)"; dan kemudian di tahun 1945 berubah menjadi Percetakan Republik Indonesia (PRI).

Melalui sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991, PNRI menjadi sebuah Perusahaan Umum (Perum) milik negara, yang mengemban fungsi, baik sebagai pendukung pembangunan nasional (agent of development) maupun sebagai unit ekonomi (profit center).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement