Sabtu 26 Aug 2017 09:40 WIB

Pengamat: Pemerintah Perlu Perketat Aturan Pembelian Nomor Ponsel

Kartu perdana ponsel; (Ilustrasi)
Foto: antara
Kartu perdana ponsel; (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) memandang perlu pemerintah memperketat aturan pembelian nomor telepon seluler (ponsel) guna mempersempit ruang gerak para pemain layanan konten hoaks.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha mengemukakan hal itu melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Sabtu pagi, ketika merespons penangkapan penyebar hoaks, Saracen cyber army.

Menurut Pratama, tren hoaks sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Bahkan, pada Pemilu Presiden Amerika Serikat 201, masyarakat AS dihantam berbertubi-tubi berita hoaks.

"Media penyampaian hoaks di seluruh dunia hampir sama, lewat media sosial dan 'instant messaging' (pesan instan)," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Di Indonesia, misalnya, setiap orang bisa dengan bebas membeli nomor baru, padahal nomor ponsel adalah syarat untuk membuat surat elektronik, dan media sosial, termasuk "instant messaging", seperti WhatsApp dan Telegram.

Sementara itu, di banyak negara aturan pembelian nomor baru ini disertai identitas, tidak hanya registrasi yang asal-asalan.Pembelian nomor ponsel, menurut Pratama, harus diikuti dengan infomasi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kemudian ada batas yang jelas untuk pembelian sehingga setiap nomor aktif yang teregistrasi dengan KTP elektronik.

Hal ini akan mempersulit para pelaku untuk melakukan "ternak akun"."Tanpa keleluasaan untuk ternak akun, jelas akan mempersulit para pemain layanan konten hoaks untuk bergerak," kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu.

Di lain pihak, pemerintah juga bisa dengan tegas kepada penyedia layanan media sosial untuk melakukan filter konten. Hal yang sama sudah dilakukan Telegram sebagai syarat membuka blokir di Indonesia.

Bila masih banyak konten hoaks bermunculan di sebuah media sosial, menurut dia, ada baiknya pemerintah memberikan peringatan agar konten negatif tersebut bisa berangsur berkurang dan hilang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement