Jumat 25 Aug 2017 16:58 WIB

Polisi Temukan 13 GB Data Jutaan Nasabah Diperjualbelikan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
 Seorang nasabah menarik uang tunai dari ATM (Ilustrasi)
Seorang nasabah menarik uang tunai dari ATM (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan 13 gigabyte (GB) dokumen yang berisi data-data yang diperjual-belikan oleh tersangka C. Jutaan data nasabah bank dan lainnya terdapat pada file tersebut. Polisi akan terus proaktif dalam mendalami kasus ini karena berkaitan dengan kerahasiaan.

"Sudah ditemukam 13 giga seluruhnya file dari cloud dia. Di dalam situ banyak data terkait nasabah prioritas, pengguna handphone di kota-kota tertentu, pemilik apartemen, mobil mewah, dan sebagainya," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Dari 13 giga dokumen tersebut, Agung mengatakan, terdapat jutaan orang yang tidak hanya dari bank. Pihaknya pun masih terus mendalami ada berapa bank yang terdapat pada file itu.

"Jutaan dan tidak hanya dari bank saja (data-data orang pada file itu). Kami masih dalami ada berapa bank (yang ada pada file itu) karena kami paham itu merupakan sesuatu yang dirahasiakan oleh pihak bank," kata Agung.

Agung menyebutkan, tersangka berinisial C itu memperoleh data-data tersebut dari teman-temannya semasa bekerja di perusahaan forex. Per bulannya, C mendapatkan untung sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta dari hasil penjualan data-data nasabah.

"Mereka berkomplot untuk menukar info ini untuk dijual-belikan. Dia juga membeli dari temannya yang lain untuk mendapatkan data juga," ujar Agung.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan mendalami peran dari orang-orang tersebut. Agung akan menelusuri dan membuktikan semua yang terlibat. Kepolisian juga akan proaktif mengungkap kasus ini tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu. "Tentu akan kami dalami peran-peran itu. Yang pasti orang-orang yang tidak bertanggung jawab, siapa pun, akan kita dalami," kata Agung.

Atas perbuatannya itu, tersangka C yang kini ditahan di Polda Metro Jaya dijerat dengan pelanggaran Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement