Jumat 25 Aug 2017 14:10 WIB

Polisi Duga PT IBU Menipu Perusahaan Ritel

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Pabrik beras yang disegel.
Foto: Humas kementan.
Pabrik beras yang disegel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dirtipideksus Bareskrim Polri) menduga PT Indo Beras Unggul (IBU) melakukan penipuan terhadap perusahaan ritel yang bekerjasama dengan mereka. PT IBU diduga melakukan penipuan itu dengan cara menyalahi kontrak kerja sama dengan ritel. 

"Apa yang ada di kontrak antara perusahan ritel itu dan PT. IBU ternyata dalam pelaksanaannya, dalam produksinya, diselewengkan. Ada total 21 kemasan ya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Agung menjelaskan, dalam kontrak disebutkan, kedua pihak menyepakati grade beras yang akan diproduksi oleh PT. BU untuk dijual di perusahaan ritel tersebut. Namun, apa yang diproduksi oleh PT. IBU tidak sesuai dengan kontrak tersebut.

"Kualitasnya, di kontrak itu kualitas mutunya nomor dua. Ternyata yang dikerjakan, dengan perintah kerjanya, itu diminta untuk dibuat dengan kualitas mutu lima," kata dia.

Selain kualitas beras yang ternyata diturunkan saat produksi, PT IBU juga tidak memproduksi beras sesuai varietas yang telah disepakati dengan pihak ritel. “Di kontrak disebut beras rojo lele, ternyata isinya bukan rojo lele. Ada juga pandan wangi, ternyata isinya juga bukan pandan wangi. Perintah kerja dari tersangka itu bukan dengan varietas itu, tapi yang lain," ujar Agung.

Agung kemudian menyebutkan, penyidik tentu akan terus mendalami temuan-temuan terkait penurunan grade tersebut. Ia akan melihat apakah penurunan grade itu merupakan kesepakatan keduanya atau ritel yang menjadi korban.

"Kalau kemarin aduan resmi dari ritel Indomaret, kita lihat aduan. Kita tahu mereka tidak hanya produksi satu ritel saja. Kita lihat apa ini sama-sama atau ritel jadi korban itu masih didalami," ungkap Agung.

Dalam kasus keculasan produksi beras tersebut, penyidik menetapkan Direktur Utama PT BU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Ia dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proses produksi perusahaan tersebut yang merugikan konsumen.

Akibat perbuatannya itu, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia juga dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement