Jumat 25 Aug 2017 13:25 WIB

Modus Suap Dirjen Hubla Kemenhub Biasa Digunakan untuk TPPU

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, modus suap menyuap terhadap Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono tergolong baru. Sebab transfer yang dilakukan dalam praktek bukan kepada rekening atas nama pejabat penerima, melainkan rekening orang lain dimana akses pengambilannya adalah dengan Kartu ATM.

"Ini betul-betul cara yang dimaksudkan untuk mengelabui agar dikira bukan merupakan paket suap," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (25/8).

Cara tersebut, lanjut Fickar, biasa digunakan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yakni untuk menghilangkan jejak asal-usul uang yang diperoleh dari hasil kejahatan. "Modus-modus seperti ini seringkali digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yaitu bagaimana mengelabui agar dapa menghilangkan jejak asal-usul dari uang hasil kejahatan," ucap Fickar.

Fickar melanjutkan, terus berkembangnya modus-modus yang digunakan koruptor untuk menutupi praktek korupsinya, menunjukan transaksi haram tersebut sudah mendarah daging. Tidak hanya di jajaran pemerintahan, tapi praktek korupsi juga sudah mendarah daging di dunia usaha.

"Ini menjadi bukti bahwa korupsi sudah mendarah daging tidak hanya birokrasi pemerintahan, tapi juga bagi dunia usaha. Karna itu hal ini harus menjadi keprihatinan semua pihak agar tidak menghancurkan dunia usaha," terang Fickar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement