Jumat 25 Aug 2017 11:39 WIB

BNN Gagalkan Penyelendupan Ganja Senilai Rp 2 Miliar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Pemusnahan barang bukti ganja. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Nico Kurnia jati
Pemusnahan barang bukti ganja. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja senilai Rp 2 miliar,  Selasa(22/8). Menurut Kepala BNN Provinsi Jabar Rusnadi, penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja ini berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Sebanyak 323 bungkus ganja tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus yang sudah dimodifikasi.  "Pelaku membawa  ganja ini dari Aceh, melalui Pangkal Pinang masuk ke Jawa melalui Tanjung Priok. Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini," kata Rusnadi saat menggelar ekspose barang bukti 323 paket ganja di Kantor BNN Provinsi Jawa Barat,  Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jumat(25/8).

Rusnadi mengatakan, sebanyak 323 paket ganja tersebut akan dijual untuk kawasan Sukabumi, Bogor, dan Bekasi. Ratusan paket ganja itu nilainya mencapai Rp 2-Rp 3 Miliar.  "Dengan berhasilnya mengungkap jaringan ini setidaknya telah menyelamatkan 66.000 warga Jawa Barat dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurut Rusnadi, tiga tersangka yakni SA, A, dan, M berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih intensif petugas BNN serta Polda Jabar. "Kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk akan memburu pelaku lain yang berada di Cianjur, Bogor, dan Bekasi," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement