REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Belum ada," kata Yasonna saat ditanya wartawan usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana kepresidenan Jakarta, Jumat (25/8).
Ketika ditanya apakah sudah perlu dilakukan revisi UU KPK saat ini, Menkumham kembali menyatakan belum ada pemikiran ke sana. "Belum terpikir," kata Yasonna yang langsung meninggalkan Istana.
Wacana revisi UU KPK ini kembali dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait 11 temuan sementara Pansus Hak Angket KPK. Menurut Fahri Hamzah, untuk merevisi UU KPK, harus ada kerja sama antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah) sehingga dirinya meminta Presiden menyiapkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) KPK.
Panitia khusus Angket KPK Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menemukan setidaknya 11 persoalan yang akan diklarifikasi terkait tugas dan kewenangan KPK. "Pansus telah bekerja efektif tanggal 4 Juli 2017 sampai hari ini," kata anggota Pansus Angket KPK M Misbhakun yang membacakan keterangan pers di DPR Senayan Jakarta, Senin (21/8).