Jumat 25 Aug 2017 09:45 WIB

Kupang Permudah Syarat Penerima Rumah Layak

Rumah Tidak Layak Huni
Rumah Tidak Layak Huni

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral mengatakan, pihaknya telah mempermudah syarat penerima intervensi program rumah layak huni untuk memastikan warga miskin bisa terlayani program terebut. "Kalau dulu syaratnya rumah yang akan dibangun pemerintah harus di atas tanah keluarga miskin penerima dan sekarang dipermudah dengan tidak harus di atas tanah miliknya," katanya di Kupang, Jumat (25/8).

Dia mengatakan, jika harus di atas lahan milik keluarga penerima, maka akan sulit mendapatkan keluarga miskin memiliki tanah sendiri. Rata-rata menumpang di tanah milik orang lain.

Karena itu, Pemerintah Kota Kupang mengubah syaratnya, tidak harus di atas tanah milik sendiri, tetapi bisa juga di atas tanah orang lain, asal dengan kesepakatan dua pihak. "Kalau pemilik lahan tidak keberatan lahannya dipakai bangun rumah layak bagi keluarga miskin, maka akan langsung dibangun," katanya.

Pemilik lahan dan keluarga miskin penerima program, kata dia, akan membuat kesepakatan sewa tanah selama kurun waktu tertentu yang diketahui pemerintah kelurahan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari keributan di masa mendatang.

Dikatakannya, untuk program pembangunan rumah layak huni di wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, pemerintah telah menyediakan anggaran untuk 1.250 unit pada 2017 ini. "Terkait syarat penerima akan divalidasi bersama pihak kelurahan," katanya.

Dia mengatakan, 1.250 unit rumah layak huni itu mulai dibangun pada 2017 ini hingga lima tahun ke depan dengan tahapan dan jumlah sesuai anggaran yang ada. Dia mengatakan, program pembangunan rumah layak huni itu menjadi program lanjutan Pemerintah Kota Kupang setelah sebelumnya di perjalanan paruh sebelumnya sudah dilakukan.

Untuk lima tahun ke depan, sejak 2017 ini, masing-masing tahun anggaran akan dialokasi 250 unit dengan sasaran keluarga miskin yang masih berdiam di dalam rumah yang dari aspek kesehatan tidak layak tinggal. "Seperti berlantai tanah, berdinding bebak dan masih terbuat dari bahan apa adanya, akan menjadi sasaran program ini," katanya.

Setiap unit rumah akan dialokasikan anggaran Rp 25 juta dan akan dikerjakan secara gotong royong oleh warga di sekitar rumah keluarga itu dengan dikoordinasi oleh pemerintah kelurahan. Model kegiatan ini dipilih Pemerintah Kota Kupang untuk memanfaatkan anggaran yang ada, agar tidak disalahgunakan dan merembes ke pihak lainnya. "Kami telah menghitungnya dan dengan nominal dana itu hanya akan bisa dipakai dengan bergotong royong," katanya.

Pemerintah kelurahan, kata Felisberto, saat ini sedang melakukan pendataan warga yang memenuhi syarat untuk bisa masuk dalam program di paruh pertama 2017 yang mulai dilakukan sekitar pertengahan tahun anggaran ini. "Mudah-mudahan pendataan yang dilakukan pihak kelurahan bisa segera selesai karena setelahnya masih harus diverifikasi agar benar-benar tepat sasaran," kata Felisberto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement