REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pimpinan DPRD Kota Surabaya mencabut larangan kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat sejumlah anggota dewan yang sebelumnya tidak menghadiri acara "Ngaji Bareng Emha Ainun Nadjib" pada Sabtu (19/8) malam.
Ketua DPRD Surabaya Armuji di Surabaya, Jumat (25/8), mengatakan sanksi larangan kunjungan kerja kepada sekitar 15 anggota dewan dari berbagai fraksi sejak Kamis (24/8) sudah dicabut dengan pertimbangan waktu kunjungan kerja sebagai sanksi sudah lewat. "Tapi kami juga mengingatkan kembali kepada seluruh anggota dewan untuk tetap menjaga kekompakan dengan menghadiri kegiatan di DPRD Surabaya. Tapi jika nanti ada kegiatan lagi terus masih diulang, ya, akan disanksi lagi," katanya.
Dengan demikian, seluruh anggota DPRD Surabaya yang berjumlah 46 orang kembali bisa melaksanakan haknya untuk melakukan kunjungan kerja sebagaimana sebelumya. Terkait dengan kabar bahwa sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terkena sanksi itu telah membawa kasusnya ke ranah hukum, Armuji mengatakan itu sama sekali tidak ada.
"Laporan apa, tidak ada itu. Teman-teman itu menggoda, sebenarnya kami sudah kompak dari dulu," katanya.
Salah satu anggota DPRD Surabaya yang terkena sanksi, Sudirjo, mengaku masih menunggu respons atas surat protes yang dikirimkan ke Ketua DPRD Surabaya. Surat pribadi itu menanyakan dasar hukum larangan kunjungan kerja yang diberlakukan pimpinan DPRD Surabaya.
"Sampai saat ini saya masih menunggu balasan surat itu. Jika tidak ada respons, maka akan saya laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya. Jika tidak ada respons lagi dari BK, maka akan saya laporkan ke kepolisian," katanya.