Kamis 24 Aug 2017 19:14 WIB

Kejaksaan Kumpulkan 70 Ribu Kepala Desa

Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan melalui Tim Pengawal dan Pengaman dan Pembangunan (TP4) mengumpulkan sekitar 70 ribu kepala desa seluruh Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.

"Hari ini kami seluruh jajaran masing-masing kejari menyelenggarakan sosialisasi dana desa secara serentak. Kita berharap kepala desa paham penggunaan dana desa, serta tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) M Adi Toegarisman selaku Ketua Penggerak dan Pengarah TP4 di Jakarta, Kamis.

Dikatakan, secara keseluruhan ada 74.954 desa di Indonesia untuk kepala desa yang hadirnya sekitar 70 ribu. "Mereka (kepala desa) antusias, mereka sangat senang mengikuti sosialisasi," ujarnya.

Sosialisasi yang diberikan berupa metode pekerjaan pengelolaan dana desa agar digunakan dengan sebagaimanamestinya. "Semangat kami membangun mekanisme penyaluran dan penggunaan, hingga proses penggunaan dana desa dilaksanakan dengan benar, tidak ada penyimpangan," tuturnya.

Materinya sendiri, kata dia, dikirimkan terpusat di Jakarta. "Agar materinya seragam dengan pemahamam yang sama mengenai dana desa," katanya seraya menambahkan pengamanan dan pengawalan mendatang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

Ia menambahkan pihaknya juga menggandeng perangkat daerah serta inspektorat pengawasan pemerintah daerah setempat.

Tim Pengawal dan Pengaman Perintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis pagi di masing-masing kejaksaan negeri mengumpulkan seluruh lurah dan camat se-Jakarta untuk mensosialisasikan alokasi dana desa.

Walaupun di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta tidak terdapat alokasi dana desa dalam APBD, namun tim TP4D Kejati DKI Jakarta tetapkan melaksanakan sosialisasi di camat dan lurah dengan tujuan untuk menyelaraskan semangat dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) selaku ketua TP4P untuk pembangunan nasional.

Dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat termasuk pembangunan kawasan strategis, kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta. Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi dana desa itu serentak digelar di seluruh Indonesia dengan mengumpulkan seluruh kepala desa.

Kegiatan itu juga bertujuan menghilangkan keraguan aparatur dalam mengambil keputusan, serta diharapkan terwujudnya perbaikan birokrasi, terserapnya anggaran, terciptanya iklim investasi yang baik dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

"Diharapkan 'stakeholder" (pemangku kepentingan) juga tidak perlu takut dan ragu-ragu melaksanakan program tersebut. Penyerapan anggaran harus optimal dilaksanakan sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Kejaksaan mengawal dan mendampingi agar uang negara atau uang rakyat tidak dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu pembangunan dengan menggunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement