REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan penindakan atas pelanggaran politik uang (money politics) dalam Pilkada akan diperketat. Aturan ini telah disepakati masuk pada revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk Pilkada Serantak 2018.
Abhan mengatakan, ada dua hal penting atas revisi Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016. Keduanya yakni perubahan atas masa kadaluwarsa pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis (TSM) serta subjek pelaku pelanggaran TSM.
"Dalam Pilkada sebelumnya, pelanggaran politik uang bisa dibatalkan oleh Bawaslu jika hal itu dilakukan pada 60 hari sebelum hari H pemungutan suara. Jika demikian, pelanggaran yang terjadi pada masa tenang sebelum pemungutan suara tidak bisa ditindak," ungkap Abhan kepada Republika di Gedung DPR, Kamis (24/8).
Sementara itu, dalam aturan setelah revisi menyebutkan penindakan atas pelanggaran politik uang bisa dilakukan sampai pada saat sebelum hari H pemungutan suara. Dengan demikian, aturan ini bisa mengakomodasi pelanggaran politik uang saat masa tenang secara lebih efektif.
"Jadi (bisa menindak) pelanggaran yang dilakukan dari saat setelah paslon resmi ditetapkan sampai sebelum hari H pemungutan suara. Sebab politik uang biasanya banyak terjadi saat masa tenang sebelum hari H pemungutan suara," lanjut Abhan.
Poin kedua revisi Perbawaslu menyasar subjek pelaku politik uang yang diperluas. Sebelumnya, dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 menyebutkan bahwa subjek politik uang TSM adalah aparatur pemerintah.
Dalam aturan saat ini dijelaskan bahwa subjek politik uang bisa dikenakan pada aparatur pemerintah, tim kampanye dan relawan paslon yang bersangkutan. Selain itu, individu juga dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang secara TSM.
Abhan menegaskan jika aturan mengenai politik uang untuk Pilkada 2018 memang diperketat. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dan paslon dapat memahami perubahan aturan tentang politik uang ini.
"Arti penindakannya lebih ketat, harus lebih berhati-hati. Sebab ada sanksi administrasi sampai sanksi diskualifiaksi kepada paslon. Paslon dan aparatur juga harus taat dan paham aturan ini," tutur dia.
Abhan menambahkan, Bawslu dan Komisi II DPR telah menyepakati lima Perbawaslu untuk Pilkada Serentak 2018 mendatang. Kelima Perbawaslu itu masing-masing membahas pengawasan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pengawasan dana kampanye dan pelanggaran TSM.