Kamis 24 Aug 2017 18:48 WIB

BPTJ: Aturan Ganjil-Genap Pangkas Kemacetan di Jalan Tol 50 Persen

Kendaraan terjebak kemacetan di ruas tol dalam kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan terjebak kemacetan di ruas tol dalam kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono meyebutkan pemberlakuan ganjil-genap di pintu tol bagi kendaraan pribadi bisa memangkas kepadatan di dalam tol hingga 50 persen.

"Di atas kertas bisa mengurangi kepadatan 50 persen. Tapi kita akan simulasi lagi, berapa besar efektivitasnya," kata Bambang usai diskusi bertema "Mengurai Kemacetan di Jabodetabek" di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (24/8).

Bambang mengatakan rencana pemberlakuan ganjil-genap mulai pukul 06.00-09.00 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dari Pintu Tol Bekasi Barat menuju Jakarta. "Teknisnya mencegat di pintu masuk jalan tol, seperti 'ram-matering', kalau jalan tol sudah penuh, pintu ditutup otomatis. Kendaraan dari Bandung enggak masalah, Yang kita batasi di Bekasi Barat yang volumenya sangat tinggi," katanya.

Ramp matering adalah sistem pembatasan kendaraan pribadi dengan membantu menentukan panjang kemacetan di jalan tol.

Pintu tol ditutup jika keadaan sudah padat dan tidak bergerak. Sistem ini harus dibarengi dengan dibuat bus pengumpan di setiap akses dari Cikarang sampai Pondok Gede agar pemilik kendaraan bisa beralih ke bus.

Dia menyebutkan Bekasi Barat adalah salah satu penyumbang kendaraan pribadi terbesar dari wilayah Timur Jakarta sebesar 4.397 kendaraan dari pukul 05.00-08.00.

Bambang menambahkan nantinya kan ada petugas jalan tol, kepolisian, dan Dinas Perhubungan Bekasi yang mengatur pembatasan kendaraan pribadi yang masuk ke jalan tol.

Menurut dia, sistem ganjil genap sistem ini tidak melanggar hak pengguna jalan tol, karena dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 diizinkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas. Sistem ganjil genap, untuk mengurangi volume kendaraan sebab tidak bisa lagi bergerak di jalan tol. bada

"Ini tidak melanggar hak konsumen, justru kita memberi mereka jalan keluar selama ini terjebak macet di tengah tol," ujarnya.

Ditemui terpisah, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan rencana pembatasan kendaraan di pintu tol dengan skema ganjil-genap tidak tepat. "Menurut saya itu ngawur karena yang namanya jalan tol itu bebas hambatan, ini di awal sudah ditutup," katanya.

Dia menilai untuk membatasi pengguna jalan tol itu sebaiknya menaikkan tarif tol, seperti di Jepang satu ruas itu sekitar Rp 90 ribu.

Pengamat Transportasi dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan harus ada keberanian pemerintah mengurangi kemacetan di jalan tol.  Dia mengusulkan agar diberi insentif bagi kendaraan umum, agar peralihan orang dari mobil pribadi ke bus lebih efektif.

"Orang bergairah kalau ada urusannya dengan kantong," ujarnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan,strategi lain dengan meminta produsen mobil mengatur produksi kendaraan murah. Dia akan mendiskusikan dengan para produsen mobil untuk membantu mengatasi kemacetan.

"Kita harus melakukan diskusi khusus untuk mobil-mobil yang murah itu ya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement