Kamis 24 Aug 2017 06:15 WIB

First Travel Upayakan Proposal Perdamaian ke PKPU

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel mendatangi posko pengaduan korban PT First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel mendatangi posko pengaduan korban PT First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel, yang kini menjadi kuasa hukum First Travel, Desky, mengatakan bakal menemui bos First Travel yang sedang ditahan pihak kepolisian, Andika Surachman. Andika ditahan karena diduga melakukan penipuan dalam bisnis travel umrohnya.

Desky akan menemui Andika untuk meminta masukan terkait isi proposal perdamaian yang akan diajukan ke pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk kemudian dipaparkan ke para kreditur. "Ketemu pak Andika dan jajaran terkaitnya, bagusnya seperti apa proposal perdamaian ini," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (24/8).

Usulan yang paling mungkin dilakukan First Travel, lanjut Desky, adalah memberangkatkan kreditur untuk umroh. Ini juga menjadi usulan yang akan dimasukan ke dalam proposal perdamaian. "Untuk sementara, usulannya baru satu itu, soalnya kita juga belum bertemu dengan Pak Andika," ungkap dia.

Menurut Desky, First Travel selaku debitur dan jamaah selaku kreditur sama-sama tidak ingin biro perjalanan umroh itu pailit. Jika pailit, semualah yang rugi. Karena itu, dia yakin usulan yang ditawarkan First Travel nanti akan diterima para kreditur.

"Putusan PKPU Sementara ini kan untuk meminta kepastian, jadi itu sebenarnya jadi pegangan jamaah, pegangan bahwa akan ada penyelsaian. Andai ke depan tidak sesuai dengan isi proposal perdamaian otomatis pailit," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement