REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon belum menentukan langkah pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai angkutan daring. Instansi itu akan menggelar rapat dengan anggota DPRD serta unsur terkait lainnya.
''Kami akan segera diskusikan,'' ujar Kepala Dishub Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan, Rabu (23/8).
Dishub berencana mengundang anggota DPRD Kota Cirebon, Organda, pengusaha angkutan, polisi, dan unsur terkait lainnya untuk mendiskusikan putusan MA tentang angkutan daring.
''Kita cari jalan keluar yang sama-sama enak,'' ucap Atang.
Sementara itu, keluarnya putusan MA yang mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 26 Tahun 2017, membuat para sopir taksi konvensional merasa kecewa. Mereka menilai, putusan tersebut merugikan.
Salah seorang sopir taksi konvensional di Kota Cirebon, Ferri Lesmana, mengungkapkan, pasca beroperasinya angkutan daring di Cirebon, pendapatannya menurun hingga 60 persen. Ia melihat banyak penumpang yang lebih memilih menggunakan jasa angkutan daring.
Baca juga: Putusan MA Terkait Transportasi Daring Picu Keresahan
''Tarif yang ditetapkan taksi daring jauh lebih murah dibandingkan dengan taksi konvensional,'' kata Ferri.
Selama ini, taksi konvensional menerapkan tarif sekitar Rp 4.000 per km, sedangkan taksi daring sekitar Rp 2.500 per km.
Ferri dan rekan-rekannya sesama sopir taksi konvensional belum memikirkan langkah yang akan diambil. Dia akan menunggu langkah yang akan dilakukan Dishub.
''Katanya nanti mau ada pertemuan dengan Dishub. Kami tunggu saja,'' ungkap Ferri.