Rabu 23 Aug 2017 22:57 WIB

KPU: Pilkada 2018 Mungkin Gunakan Kotak Suara Transparan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pilkada Serentak
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan, kotak suara transparan berpotensi dapat digunakan untuk Pilkada Serentak 2018. Pengadaan kotak suara transparan ini dapat dilimpahkan kepada KPU daerah.

Viryan mengungkapkan, aturan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara KPU dengan Komisi II DPR pada Selasa (22/8). Aturan itu dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Logistik untuk Pilkada 2018.

"Kotak suara dimungkinkan atau dapat digunakan untuk Pilkada Serentak 2018. Dalam PKPU intinya menyebut 'mengganti kotak suara yang rusak dapat menggunakan kotak suara transparan' ," ujar Viryan kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (23/8).

Dengan demikian, lanjut dia, pengadaan kotak suara transparan untuk Pilkada diperbolehkan untuk mengganti kotak-kotak suara yang sudah rusak. Pengadaan ini pun dapat dilakukan oleh KPU di daerah penyelenggara Pilkada.

"Biaya pengadaan menggunakan dana Pilkada di daerah masing-masing," ungkap Viryan.

Meski demikian, aturan ini masih akan dikaji kembali oleh KPU. Sebab, KPU masih mempertimbangkan aspek efisiensi dalam pelaksanaan Pemilu.

Viryan pun mengungkapkan jika pihaknya belum memutuskan desain kotak suara transparan seperti apa yang nanti akan digunakan sepagai standar teknis pengadaan kotak suara transparan secara nasional. "Sedang diproses oleh bagian logistik kami," tambahnya.

Sebelumnya, penggunaan kotak suara transparan sudah diuji coba dalam simulasi pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/8) lalu. Dalam simulasi tersebut KPU menggunakan lima bentuk kotak suara transparan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement