Rabu 23 Aug 2017 20:28 WIB

Kemenlu Sebut Hanya Separuh Kasus TKI yang Bisa Diselesaikan

Rep: Issha Haruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemerintah Malaysia mndeportasi TKI ke Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (13/2).
Foto: Antara
Pemerintah Malaysia mndeportasi TKI ke Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Hanya separuh kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang dapat diselesaikan pemerintah. Padahal, kasus-kasus TKI di luar negeri hampir setiap tahun meningkat.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Fungsional Diplomat Madya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Fahri Sulaiman, di Medan, Rabu (23/8). Fahri menyebutkan, berdasarkan data yang ada, selama periode Januari-Juli 2017, Kementerian Luar Negeri telah menangani sebanyak 4.780 kasus WNI di luar negeri.

"Dari jumlah ini, sebanyak 2.668 kasus atau 55,81 persen berhasil diselesaikan," kata Fahri, Rabu (23/8).

Fahri mengatakan, sebanyak 2.357 kasus di antaranya merupakan kasus tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada perseorangan (penata laksana rumah tangga) dan 397 kasus merupakan permasalahan pelaut yang bekerja di kapal ikan berbendera asing.

Untuk kasus TKI Sumut yang bermasalah, Fahri mengatakan, jumlahnya tidak lebih dari 10 persen dari data nasional. Hal ini disebabkan tenaga kerja asal Sumut di luar negeri lebih banyak yang bekerja formal sehingga lebih aman karena memiliki kemampuan dan pendidikan.  

Fahri mengatakan, ada sejumlah kasus yang terjadi pada 2016 dan masih dalam tahap penyelesaian hingga kini. Dia menyebutkan, sepanjang 2016, terdapat 18.282 kasus yang muncul. Dari jumlah itu, sebanyak 12.684 kasus atau sekitar 69 persen yang dapat diselesaikan.

"Sedangkan, sisanya sebanyak 5.598 kasus masih dalam tahap penyelesaian sehingga memerlukan koordinasi yang lebih efektif dan intensif dengan para pemangku kepentingan di daerah," kata Fahri.

Fahri mengatakan, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan mudah oleh Kementerian Luar Negeri karena banyaknya masalah terkait dokumen para TKI yang terjerat kasus. Menurut dia, dukungan para pemangku kepentingan di daerah memegang peranan penting dalam menindaklanjuti penangangan kasus. Hal ini karena sejumlah proses dan dokumen pendukung TKI disiapkan di daerah.

"Makanya kami akan melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemangku kepentingan di daerah," ujar dia.

Dalam waktu dekat, Kementerian Luar Negeri akan menggelar bimbingan teknis di Medan pada 23-27 Agustus. Bimbingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memperkuat koordinasi dan jaringan antara pusat dan seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement