Rabu 23 Aug 2017 19:33 WIB

Pemprov Sumbar Tunggu Tindak Lanjut Pusat Soal Taksi Daring

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat masih menunggu tindak lanjut Kementerian Perhubungan terkait pengaturan taksi daring. Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menjelaskan, pihaknya belum mengambil keputusan resmi terkait pengaturan taksi daring di daerah.

Pemprov lebih memilih aturan resmi terkait hal ini ditegaskan lebih dulu di level pusat, menyusul pembatalan Mahkamah Agung (MA) untuk beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Pemprov belum mengambil keputusan masih menunggu petunjuk Menteri Perhubungan," ujar Nasrul, Rabu (23/8).

Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat Arkadius Dt Intan Bano menilai, bagaimanapun dibutuhkan regulasi yang bisa memayungi operasional taksi daring di daerah. Menurutnya, sebetulnya keberadaan taksi daring menjawab kebutuhan masyarakat atas sarana transportasi yang nyaman dan aman. Hanya saja, perlu perlakuan yang sama dan adil baik untuk taksi daring atau taksi konvensional dan angkutan umum lainnya di Sumatra Barat.

"Apakah online atau enggak online kan perlu aturan main. Taksi online misalnya, diperlukan juga regulasi bahwa kendaraan online ini diperbolehkan. Yang kedua, kalau seandainya MA membatalkan, kembali tentunya kawan-kawan harus urus perizinan," ujar Arkadius.

Legalitas atas operasional taksi daring, lanjutnya, dibutuhkan untuk mengantisipasi potensi masalah yang bisa muncul di kemudian hari, khususnya dalam hal kompetisi dengan taksi konvensional dan angkutan massal lainnya. Selain itu, Arkadius juga mendesak intansi terkait untuk secara rutin melakukan pengecekan atas kualitas kendaraan umum dan taksi daring yang digunakan.

"Pemeriksaan dan perawatan berkala. Tarif harus sesuai dengan yang ditentukan. Jangan sampai sewenang-wenang," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. MA membatalkan sejumlah pasal yang ada dalam aturan tersebut termasuk persoalan tarif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement