REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu melaporkan penumpahan batu bara sebanyak 500 ton oleh PT Injatama ke perairan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK untuk menurunkan tim ahli mengusut dugaan pencemaran akibat penumpahan batu bara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Agus Priambudi di Bengkulu, Rabu (23/8).
Agus mengatakan hal itu saat menerima sejumlah aktivis lingkungan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti-Kejahatan Lingkungan Bengkulu yang mempertanyakan pengusutan kasus pembuangan batu bara ke laut Bengkulu itu. Menurutnya, kasus penumpahan batu bara di laut oleh PT Injatama sudah ditindaklanjuti oleh Dinas LHK dengan menurunkan tim ke lokasi pada 11 Agustus 2017.
Tim dari Dinas LHK Provinsi Bengkulu bersama anggota kepolisian dari Polda Bengkulu bersama-sama ke lapangan untuk memeriksa lokasi penumpahan batu bara itu. Selanjutnya pada 12 Agustus, lanjut Agus, tim dari Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK bersama staf Dinas LHK provinsi juga sudah turun ke lokasi untuk pemeriksaan lapangan. "Lalu pada 18 Agustus, tim kami bersama anggota Komisi III DPRD provinsi juga sudah ke lokasi," ucapnya.
Namun, dari sejumlah pemeriksaan itu, belum didapatkan hasil yang diinginkan guna merespons tuntutan publik mengenai dampak lingkungan akibat pembuangan batu bara di perairan setempat. Karena itu, kata Agus, ia sudah melayangkan surat ke Kementerian LHK yang isinya meminta Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk menugaskan tenaga ahli yang dapat menginvestigasi dan mengamati dampak penumpahan batu bara itu terhadap ekosistem laut.
Penumpahan batu bara milik PT Injatama ke laut sekitar Pantai Muara Sungai Ketahun dilakukan oleh operator kapal tongkang pada 26 Juli 2017. Alasan penumpahan batu bara sebanyak ratusan ton itu adalah untuk menyelamatkan kapal yang kandas.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Hidup Bengkulu, Ali Akbar mengatakan sudah melaporkan tindakan penumpahan batu bara itu ke Polda Bengkulu. "Kami juga akan minta Kementerian LHK untuk serius mengusut persoalan ini dan meminta Kementerian Perhubungan menghentikan sementara izin pengapalan batu bara milik PT Injatama," kata Ali.