Rabu 23 Aug 2017 14:47 WIB

Keponakan Hakim Agung Diciduk KPK, Ketua MA: Tak Ada Tebang Pilih

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali membenarkan Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), yang ditangkap KPK memiliki hubungan keluarga dengan seorang hakim agung. Tarmizi disebut-sebut merupakan keponakan salah satu hakim agung. Namun, Ali menegaskan proses hukum tidak pandang bulu.

"Saya dengar ada, hubungan keluarga dengan salah satu hakim agung. Namanya keluarga bisa saja, tapi tidak ada tebang pilih," tegas Ali di Jakarta, Rabu 23/8)

Ali menegaskan pertanggungjawaban pidana merupakan tanggung jawab masing-masing pribadi. Lebih lanjut, Ali bertrimakasih terhadap KPK yang telah menertibkan badan peradilan. Ali mengatakan KPK berkoordinasi baik dengan MA.

"Jadi memang tujuan kami bagaimana caranya peradilan itu bersih," ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Tarmizi sebagai tersangka penerima suap Rp 400 juta dari pengacara Akhmad Zaini, yang diberikan melalui transfer bank.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, diamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik Akhmad Zaini ke rekening milik Tarmizi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement