Selasa 22 Aug 2017 23:32 WIB

KPK Miliki Bukti Kuat Tetapkan Direktur PT ADI Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik sebagai tersangka, kasus suap putusan perdata di PN Jakarta Selatan. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Yunus sebagai tersangka.\

"Saya dapat informasi telah ditemukan dua alat bukti perkara yang cukup sehingga YN (Yunus Nafik) Dirut PT ADI ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka (Yusuf Nafik dan General Manager Rahmadi Permana) masih proses pemeriksaan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Sebelumnya, YN dan Rahmadi diboyong ke Gedung KPK pada Selasa (22/8) dari Surabaya, Jawa Timur dengan penerbangan sore. Keduanya digiring ke lembaga antirasuah tersebut menggunakan mobil tahanan KPK.

Saat tiba di Gedung KPK, Yunus mengenakan kemeja putih, sementara Rahmadi mengenakan kemeja batik langsung dibawa masuk ke ruang pemeriksaan KPK.

Febri menuturkan, indikasi peran YN diduga terkait pemberian sejumlah uang dari kuasa hukum pihak PT ADI ke Panitera Pengganti PN Jaksel.

"Nah, kami sudah temukan bukti perkara yang cukup ada indikasi keterkaitan dengan tersangka AKZ dengan orang-orang tertentu di PT ADI, sehingga kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Jadi sebagai pihak yang diduga bersama-sama memberikan hadiah atau janji," jelas Febri.

Meskipun YN diduga kuat sebagai pihak pemberi, KPK belum bisa secara spesifik menyampaikan darimana suap Rp 425 juta itu berasal dari siapa.

"Secara spesifik kami belum bisa sampaikan uang Rp 425 juta itu dari siapa, tapi kami sudah menemukan bukti ada peran dari Dirut PT ADI ini dan juga peran salah satu kuasa hukumnya dan pihak penerima," ucapnya.

PT Aquamarine yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern. PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.

Perusahaan asing itu, yang menjadi penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura ke PT Aquamarine selaku pihak tergugat.

Akibat perbuatannya selaku pemberi suap, AKZ dan YN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement