Selasa 22 Aug 2017 23:14 WIB

OTT PN Jaksel, KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (21/8) kemarin, KPK kembali mengamankan dua orang pada Selasa (22/8) malam. Keduanya diamankan terkait kasus suap putusan perdata yang ditangani oleh PN Jaksel.

Salah satu diantaranya ditetapkan KPK menjadi tersangka. Dua orang yang diamankan adalah Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan General Manager Rahmadi Permana, keduanya digiring ke Lembaga antirasuah tersebut menggunakan mobil tahanan KPK. Saat tiba di Gedung KPK, Yunus mengenakan kemeja putih, sementara Rahmadi mengenakan kemeja batik.

"Tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI (Yunus Nafik)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8).

Yunus merupakan tersangka ketiga. Sebelumnya, KPK lebih dulu menjerat panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi (TMZ) dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini (AKZ).

TMZ diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 425 juta dari AKZ selaku kuasa hukum PT ADI yang berpekara di PN Jaksel. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017.

"Diduga total penerimaan sebesar Rp 425 juta," ucap Agus.

Adapun, AKZ memberikan uangnya melalui rekening TJ seorang petugas honorer di PN Jaksel, uang yang ditransfer menggunakan kedok pembelian tanah itu diduga untuk memengaruhi perkara PT ADI. AKZ, lanjut Agus, ingin gugatan perkara perdata dimenangkan oleh perusahaannya.

PT Aquamarine yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern. PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.

Perusahaan asing itu, yang menjadi penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura ke PT Aquamarine selaku pihak tergugat.

Akibat perbuatannya selaku pemberi suap, AKZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement