Selasa 22 Aug 2017 19:52 WIB
OTT KPK

MA Berhentikan Sementara Panitera Pengganti PN Jaksel

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mahkamah Agung, ilustrasi
Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik dugaan suap yang dilakukan oleh kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini (AKZ) kepada panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (21/8) kemarin.

AKZ diduga memberikan suap sebesar Rp 425 juta kepada TMZ untuk mengamankan perkara perdata gugatan PT Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak. Pemberian suap tersebut pun dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017.

Dalam OTT kemarin, KPK mengamankan lima orang yakni AKZ, TMZ, Teddy Junaedy (TJ) pegawai honorer PN Jaksel, Fajar Gora (FJG) kuasa hukum PT ADI lainnya dan Solihan (S) sopir rental yang disewa oleh AKZ.

Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan TMZ, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Surat pemberhentian untuk TMZ itu sudah ditandatangani pihak MA.

"SK-nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Sunarto menegaskan, MA tidak akan mentolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap. Terlebih, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," ucapnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi memberikan apresiasi untuk KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan.

"Mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan. MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," jelasnya.

Diketahui, PT ADI merupakan perusahaan konstruksi dan survei bawah laut. Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, AKZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement