Selasa 22 Aug 2017 19:15 WIB

Ini Komentar Anggota DPR Soal Bupati Mesuji Mau Mundur

Rep: Fauziah Mursid/Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria (tengah) bersama Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz (kanan) dan Peneliti Senior SPD Pipit R. Kartawidjaja (kiri) menjadi nara sumber diskusi politik di Jak
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria (tengah) bersama Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz (kanan) dan Peneliti Senior SPD Pipit R. Kartawidjaja (kiri) menjadi nara sumber diskusi politik di Jak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyayangkan niatan Bupati Mesuji Khamami yang hendak mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah. Padahal, Khamami baru dilantik setelah terpilih pada Pilkada 2017 lalu dengan suara mayoritas.

Meski belum mengetahui persis alasan mundurnya bupati petahana tersebut, namun Riza menyesalkan jika alasan mundur dikarenakan beban kerja yang berat. Menurut dia, seharusnya ketika seseorang mencalonkan, apakah menjadi kepala desa, gubernur, bupati, atau presiden sekalipun, sudah paham dengan segala konsekuensinya dan risiko. 

Menurut dia, menjadi pimpinan atau pejabat memiliki konsekuensi dan risiko masing-masing. Mulai dari tenaga, pikiran, yang harus dipahami dan disiapkan sejak awal oleh calon pemimpin atau pejabat. Jadi, dia menerangkan, tidak bijak kalau menjabat bupati, menjalani, kemudian mengundurkan diri dengan alasan tidak sanggup atau tidak kuat dengan beban kerja yang ada. 

“Beban kerja sebagai bupati itu sudah bisa tergambar ketika seseorang mencalonkan ingin menjadi bupati, harusnya sudah tau dia," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (22/8).

Apalagi, Riza mengatakan, yang bersangkutan diketahui pernah menjabat kepala daerah sebelumnya. Karena itu, Riza berharap Khamami bisa bersikap arif dan bijak, meski dalam aturan perundangan tidak ada sanksi bagi seorang kepala daerah yang hendak mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya.

"Memang ada hak karena sesuatu hal dia dimungkinkan utk mengundurkan diri dan itu hak pribadi siapapun ketika dia menjabat ataukah menjadi anggota dewan, menjadi kepala daerah," kata dia.

Kabar Khamami ingin mundur dari jabatan Bupati Mesuji terlontar dalam curhatannya di media sosial pekan lalu. Hal itu terungkap status akun Facebook bernama Khamami untuk Mesuji.  Isi status Fb tersebut: “Keinginan saya mengundurkan diri telah saya sampaikan setelah Paripurna Istimewa di DPRD Mesuji tadi pagi di gedung baru DPRD Mesuji, dengan Ketua DPRD Mesuji, Wakil Bupati Mesuji, Kapolres Mesuji, Dandim 0426 Tulangbawang, Inspektur Mesuji dan beberapa pejabat lainnya.”

Republika mengkonfirmasi status dan isinya kepada Khamami. Ia membenarkan rencana tersebut, namun masih mempertimbangkan keinginan munudr. “Masih rencana kerja, gak nyaman dan gak tenang, serta kurang dukungan. Masih kita pertimbangkan,” kata dia, Senin. 

Menurut mantan anggota DPRD Lampung tersebut, keinginannya untuk mundur sebagai bupati dilatarbelakangi program-programnya tidak didukung secara penuh pembantu kerjanya dan pihak lain. Ia sudah memegang tampuk pimpinan orang nomor satu di Kabupaten Mesuji dan sekaligus bupati pertama hasil pemekaran dari Kabupaten Tulangbawang. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement