Selasa 22 Aug 2017 19:22 WIB

Wapres JK Sebut Revisi UU KPK Sah Saja

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan disela acara Sajak untuk Republik di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Minggu (6/8) malam.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan disela acara Sajak untuk Republik di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Minggu (6/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi yang mengarah kepada revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena Pansus menilai ada beberapa poin tindak penyelewengan yang dilakukan oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, revisi UU KPK boleh saja dilakukan selama memperkuat kinerja KPK.

"Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat, kalau ada revisi apapun, itu untuk memperkuat KPK. Karena kita tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi di Indonesia," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Selasa (22/8).

Sebelumnya Pansus Angket KPK menilai, sejauh ini KPK menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang antikritik dan tidak bersedia diawasi. Pansus merekomendasikan KPK harus mendapatkan pengawasan ketat dari DPR.

Lembaga antirasuah itu juga dinilai berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara penegak hukum. KPK juga dinilai menjalankan fungsi penyelidikan dan penuntutan yang tak berpedoman pada KUHAP serta mengabaikan prinsip HAM.

Menurut Jusuf Kalla, saat ini pemerintah belum bisa mengambil langkah jika hasil Pansus Angket KPK masih bersifat rekomendasi.

"Oh ya pasti. Bisa terjadi kalau ada undang-undang (pembahasan) di DPR. Kemudian pemerintah menanggapinya, kemudian mengirim menteri untuk bicarakan, sehingga dibahas bersama," kata Jusuf Kalla.

Seperti diberitakan, revisi UU KPK sudah digulirkan sejak tahun 2015. DPR sendiri belum satu suara soal persetujuan revisi UU KPK dan juga belum membahas pasal-pasal mana saja yang akan direvisi.

Menurut pemerintah, revisi akan berkisar pada empat substansi UU. Yaitu kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), wewenang penyadapan, keberadaan penyidik independen dan badan pengawas KPK.

Tahun lalu pemerintah mengusulkan agar poin-poin revisi UU KPK disosialisasikan terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement