Selasa 22 Aug 2017 15:33 WIB

Polisi: First Travel Punya Jargon Menghipnotis Jamaah

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Dirtipidum Bareskrim Polri Herry Nahak (kanan) memberikan paparanya didampingi Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Dirtipidum Bareskrim Polri Herry Nahak (kanan) memberikan paparanya didampingi Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, First Travel memiliki slogan yang mampu menghipnotis masyarakat. Dengan slogan tersebut terbukti puluhan ribu jemaah berbondong-bondong mendaftar umroh.

"Mereka menggunakan istilah 'harga kaki lima, fasilitas bintang lima' sehingga ini menarik minat banyak jemaah," ujarnya di Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Dengan slogan tersebut tersangka ingin mempromosikan bahwa jamaah meskipun membayar murah tapi mendapatkan fasilitas yang sama dengan mereka VVIP. Terbukti caranya ampuh menyeret masyarakat untuk dengan suka rela mentransfer uangnya pada First Travel.

"Dengan promosi (murah) mereka menarik minat jamaah berbondong-bondong ke First Travel dengan biaya umroh murah," ungkapnya.

Dalam kasus pidana ini, polisi menjerat Andika Surachman sebagai pelaku utama. Kemudian dalam menjalankan aksinya Surachman dibantu oleh istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan dan adik iparnya Kiki Hasibuan. 

Peran para tersangka ini adalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penipuan dengan memberi janji kepada calon jamaah, memberikan target waktu tertentu, namun pada waktunya tetap tidak diberangkatkan.

"Kemudian penipuan selanjutnya dengan menambah sejumlah uang, jamaah bisa diberangkatkan tapi faktanya tidak. Kemudian mempromosikan paket-paket lainnya tapi tidak bisa diberangkatkan juga," beber Herry.

Polisi pun menelusuri ke mana perginya uang pembayaran milik calon jamaah ini. Pasalnya dalam dua rekening milik perusahaan hanya menyisakan saldo sebesar Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta.

Sehingga kuat dugaan polisi bahwa mereka menggunakan uang jamaah ini untuk keperluan pribadi. Lantas sejumlah aset milik tersangka yang diduga dibeli dari tabungan para jamaah ini pun menjadi daftar barang bukti.

Baca juga,  Suami-Istri Pemilik First Travel Ditangkap Polisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement