REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia mengajukan uji materiPasal Pasal 173 ayat (3) jo. Pasal 173 ayat (1) dan meminta KPU melakukan verifikasi terhadap keseluruhan partai Politik. Tidak hanya parpol baru, akan tetapi juga parpol lama.
Menanggapi hal tersebut, politisi partai Gerindra, Azikin Solthan mengatakan apa yang dilakukan PSI merupakan hal yang konyol. Sebab, partai lama tidak harus diverifikasi jika didasarkan dari anggota DPR di tiap Daerah yang sudah pasti ada.
"Kalau partai lama, apanya mau diverifikasi? Tujuan verifikasi itu mengecek apakah betul ada pengurusnya di daerah, di kecamatan. Anggota DPR-nya saja di tiap kabupaten dicek, ngapain diverifikasi. Ini kan pemikiran konyol namanya" ujar dia saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (22/8).
Azikin mengatakan, sudah semestinya partai politik yang baru harus diverifikasi oleh KPU. Verifikasi dibutuhkan untuk memastikan apakah kepengurusan dari partai tersebut sudah dibuat dan memenuhi persentase dari syarat yang ditentukan undang-undang.
Sedangkan untuk partai lama, menurut dia, jumlah kepengurusan di tiap daerah pun sudah terbentuk, juga bisa terlihat dari anggota-anggota DPR yang menjabat di DPRD kabupaten/kota dan Provinsi. "Mari kita bicara logika, jangan mengada-ada toh. Salah satu persyaratan untuk diverifikasi agar bisa diterapkan ikut pemilu. untuk ikut pemilu, salah satu indikatornya, apakah pengurusnya sudah terbentuk di kabupaten/kota atau provinsi. jangankan pengurus (partai lama), anggota DPR saja ada," ujar dia mengakhiri.